Daftar Layanan
ASN Berprestasi
Layanan ini untuk mengusulkan diri menjadi kandidat ASN Berprestasi dengan masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai dari pengangkatan sebagai CPNS dan memiliki predikat nilai minimal BAIK pada aplikasi E-Kinerja Triwulan terakhir
Persyaratan : Kelengkapan Dokumen pada SIMPEG (Opsional) , Dokumen Laporan Presensi Selama 1 Bulan Penilaian (Wajib) , SPT Perjalanan Dinas (Opsional) , Dokumentasi Bukti Dukung Inovasi (Wajib) ,
ASN Muda Berprestasi
Layanan ini untuk mengusulkan diri menjadi kandidat ASN Muda Berprestasi dengan masa kerja dibawah 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai dari pengangkatan sebagai CPNS dan memiliki predikat nilai minimal BAIK pada aplikasi E-Kinerja Triwulan terakhir
Persyaratan : Kelengkapan Dokumen pada SIMPEG (Opsional) , Dokumen Laporan Presensi Selama 1 Bulan Penilaian (Wajib) , SPT Perjalanan Dinas (Opsional) , Dokumentasi Bukti Dukung Inovasi (Wajib) ,
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Layanan ini untuk mengusulkan pembuatan piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 10 ,20, dan 30 tahun yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS.
Persyaratan : SK CPNS (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , Daftar Riwayat Hidup (Wajib) , Petikan KEPRES RI Satyalencana Karya Satya 10 atau 20 tahun (Opsional) , Surat pengantar atau permohonan Kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan (Wajib) , Daftar Usul Satya Lancana Karya Satya (Wajib) ,
Kartu Istri/Suami
Layanan ini untuk mengusulkan pencetakan Kartu Istri atau Suami Pegawai PNS Kota Tangerang Selatan (Baru atau Hilang)
Persyaratan : Foto Pasangan (Wajib) , Akta Perkawinan (Wajib) , Laporan Perkawinan Pertama/Duda/Janda (Wajib) , Formulir Daftar Keluarga (Wajib) , Akta Cerai atau Surat Kematian (Opsional) , Surat Kehilangan dari Kepolisian (Opsional) , Form Laporan Kehilangan (Opsional) , Form Pengganti Karis/Karsu (Opsional) ,
Legalisir
Layanan ini untuk mengusulkan pencetakan legalisir dokumen kepegawaian
Persyaratan : Dokumen yang dilegalisir (Opsional) ,
Id Card
Layanan ini untuk mengusulkan pencetakan Id Card Pegawai Kota Tangerang Selatan (Baru atau Hilang)
Persyaratan : Surat Keterangan Kepala OPD yang menyatakan ID Card pemohon dalam kondisi rusak atau hilang (Wajib) ,
Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
Layanan ini untuk mengusulkan pembuatan Surat Keterangan Bebas Hukdis yang diberikan kepada ASN yang tidak pernah, tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin
Persyaratan : SKP 1 Tahun terakhir (Wajib) , SKP 2 Tahun terakhir (Wajib) , Surat Pernyataan Tidak Sedang Hukdis dari Kepala OPD (Wajib) ,
Surat Izin Cerai
layanan ini untuk pegawai yang mengusulkan gugatan perceraian terhadap suami/istrinya
Persyaratan : Surat Permintaan Izin Untuk Melakukan Cerai (Wajib) , Surat Panggilan Mediasi dari OPD Asal (Wajib) , BAP Mediasi (Wajib) , KTP Ybs (Wajib) , KTP Pasangan (Wajib) , Kartu Keluarga (Wajib) , Surat Usul Dari Perangkat Daerah (Wajib) ,
Surat Keterangan Cerai
Layanan ini diberikan kepada Pegawai yang digugat cerai oleh suami/istrinya
Persyaratan : Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Cerai (Wajib) , Surat Gugatan Perceraian (Wajib) , KTP Ybs (Wajib) , KTP Pasangan (Wajib) , Kartu Keluarga (Wajib) , Surat Usul Dari Perangkat Daerah (Wajib) ,
Pensiun
Layanan ini untuk mengusulkan penerbitan SK Pensiun Pegawai ASN Kota Tangerang Selatan
Persyaratan : SK CPNS (Wajib) , SK PNS (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , SKP 1 Tahun terakhir (Wajib) , Daftar Penerima Calon Pensiun (Wajib) , Surat Pernyataan Tidak Sedang Hukdis dari Kepala OPD (Wajib) , Surat Pernyataan Bebas Pidana (Wajib) , Akta Lahir Anak Ke-1 (Opsional) , Akta Lahir Anak Ke-2 (Opsional) , Akta Lahir Anak Ke-3 (Opsional) , Akta Nikah (Opsional) , Akta Cerai (Opsional) , Akta Kematian (Opsional) , Pernyataan APS (Opsional) , Pernyataan Suami Istri (Opsional) , Kartu Keluarga (Wajib) , Surat Usul Dari Perangkat Daerah (Wajib) , Surat Keterangan Janda/ Duda dari Kelurahan (Opsional) ,
Surat Rekomendasi Seleksi Tugas Belajar
Surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi bagi PNS yang akan mengajukan tugas belajar
Persyaratan : Surat pengantar dari kepala perangkat daerah yang memuat nama perguruan tinggi, jenjang pendidikan dan prodi yang dipilih (Wajib) , SK PNS (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , Ijazah dan Transkrip Terakhir (Wajib) , Surat keterangan kepala perangkat daerah yang memuat uraian tugas PNS yang bersangkutan (Wajib) , Dokumen Penilaian Kinerja dua tahun terakhir dengan predikat Baik (Wajib) , Sertifikat akreditasi program studi paling kurang bernilai B atau Baik Sekali (Wajib) , Rencana pengembangan kompetensi PNS atau tugas belajar (Wajib) ,
Surat Keputusan Pemberian Tugas Belajar
Surat keputusan pemberian tugas belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Persyaratan : Surat permohonan tugas belajar dari PNS kepada Wali Kota melalui Kepala BKPSDM (Wajib) , Surat Persetujuan Kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , Ijazah dan Transkrip Terakhir (Wajib) , SK PNS (Wajib) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , Surat keterangan dari Kepala BKPSDM mengenai 6 poin (Wajib) , Dokumen penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir (Wajib) , Surat rekomendasi seleksi masuk perguruan tinggi yang ditandatangani Kepala BKPSDM (Wajib) , Surat keterangan lulus seleksi dari pihak penyelenggara pendidikan (Wajib) , Sertifikat Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi (Wajib) , Surat keterangan dari Kepala BKPSDM mengenai 3 poin (Opsional) , Surat keterangan lulus program bantuan pendidikan di luar APBD (Opsional) , Surat pernyataan pendidikan biaya mandiri dan Program Studi yang dipilih tidak tersedia di wilayah sekitar Tangerang Selatan (Opsional) , Surat pernyataan pendidikan biaya mandiri (Opsional) , Surat keterangan dari penyelenggara pendidikan tentang sistem pembelajaran secara daring, pembelajaran jarak jauh, atau istilah lainnya yang dipersamakan (Opsional) ,
Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas Belajar
Surat keterangan yang menyatakan bahwa seorang PNS tidak sedang melaksanakan/mengikuti tugas belajar
Persyaratan : SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , Ijazah dan Transkrip Terakhir (Wajib) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , Surat pernyataan dari kepala perangkat daerah yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang mengikuti atau melaksanakan tugas belajar (Wajib) , Surat Pengantar Permohonan Suket Tidak Tugas Belajar (Wajib) ,
Kenaikan Gaji Berkala
Layanan Ini Untuk Mengusulkan Penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil (Khusus Eselon 2, Pejabat Struktural di Kecamatan dan Kelurahan))
Persyaratan : Surat Usul Dari Perangkat Daerah (Wajib) , Petikan SK KP Terakhir (Wajib) , Petikan KGB Terakhir (Wajib) , Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (Wajib) ,
Pencantuman Gelar
Layanan Ini Diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Akademik
Persyaratan : Surat Usul Dari Perangkat Daerah (Wajib) , SK CPNS (Wajib) , SK PNS (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , Ijazah dan Transkrip Terakhir (Wajib) , Surat Tugas Belajar atau Ijin Belajar atau Surat Keterangan (Wajib) , Forlap Dikti (Forum Laporan Pendidikan Tinggi) (Wajib) , BAN Akreditasi Program Studi (Wajib) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , Dokumen Penilaian Kinerja dua tahun terakhir dengan predikat Baik (Wajib) , Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (Wajib) ,
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Periode Februari : Usulan Tgl 15 Desember s.d 01 Januari, Periode April : Usulan Tgl 01 s.d 15 Februari, Periode Juni : Usulan Tgl 01 s.d 15 April, Periode Agustus : Usulan Tgl 01 s.d 14 Juni, Periode Oktober : Usulan Tgl 01 s.d 14 Agustus, Periode Desember : Usulan Tgl 01 s.d 14 Oktober
Persyaratan : Surat Usul Dari Perangkat Daerah (Wajib) , SK CPNS (Wajib) , SK PNS (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , Ijazah dan Transkrip Nilai (Opsional) , STTPL Prajabatan (Opsional) , Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas dan Surat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Opsional) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , SK Jabatan Atasan Langsung (Wajib) , SK Mutasi (Opsional) , Penilaian Angka Kredit (PAK Konvensional dan PAK Integrasi) (Wajib) , Sertifikat Pendidik (Opsional) , Surat Keterangan Beban Mengajar Tahun Pelajaran Berlangsung (Opsional) , Dokumen Penilaian Kinerja dua tahun terakhir dengan predikat Baik (Wajib) , Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (Wajib) , Sertifikat Uji Kompetensi (Opsional) ,
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural atau Pelaksana
Periode Februari : Usulan Tgl 15 Desember s.d 01 Januari, Periode April : Usulan Tgl 01 s.d 15 Februari, Periode Juni : Usulan Tgl 01 s.d 15 April, Periode Agustus : Usulan Tgl 01 s.d 14 Juni, Periode Oktober : Usulan Tgl 01 s.d 14 Agustus, Periode Desember : Usulan Tgl 01 s.d 14 Oktober
Persyaratan : Surat Usul Dari Perangkat Daerah (Wajib) , SK CPNS (Wajib) , SK PNS (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , Ijazah dan Transkrip Nilai (Opsional) , STTPL Prajabatan (Opsional) , Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas dan Surat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Opsional) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , SK Jabatan Atasan Langsung (Wajib) , SK Mutasi (Opsional) , SK Pemberhentian Jabatan Fungsional Tertentu (Opsional) , Dokumen Penilaian Kinerja dua tahun terakhir dengan predikat Baik (Wajib) , Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (Wajib) , Sertifikat Uji Kompetensi (Opsional) , Surat Rekomendasi/ Hasil Lolos Seleksi JPT/ Rotasi Jabatan Akhir dari KASN (Opsional) ,
Cuti
Layanan ini untuk mengusulkan Cuti yang diberikan oleh Wali Kota dan Sekretaris Daerah melalui BKPSDM, Sebagai berikut : Cuti Melahirkan anak ke-4, Cuti Besar bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus, Cuti Besar Kepentingan Agama, Cuti Besar yang akan di jalankan di luar negeri, Cuti Tahunan yang akan di jalankan di luar negeri, Cuti Sakit yang akan di jalankan di luar negeri, Cuti Melahirkan yang akan di jalankan di luar negeri, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Karena Alasan Penting yang akan di jalankan di luar negeri, dan Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji Pertama Kali (Untuk PPPK)
Persyaratan : Surat permohonan Cuti dari ASN kepada Wali Kota atau Sekretaris Daerah melalui Kepala BKPSDM (Wajib) , Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (Wajib) , Izin Sementara Pelaksanaan Cuti (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , SK Jabatan Terakhir (Wajib) , Paspor (Opsional) , Tiket Keberangkatan dan Kepulangan (Opsional) , Scan Surat Keterangan dari Travel (Opsional) , Surat Keterangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) (Opsional) ,
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Layanan ini untuk mengusulkan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang hanya dapat diberikan Wali Kota Melalui Kepala BKPSDM Kota Tangerang Selatan
Persyaratan : Surat Permohonan CLTN Kepada Wali Kota Tangerang Selatan (Wajib) , Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah (Wajib) , Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah (Wajib) , Formulir Permintaan dan Pemberian CLTN (Opsional) , SK CPNS (Wajib) , SK PNS (Wajib) , SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Wajib) , Petikan KGB Terakhir (Wajib) , SKP 1 Tahun terakhir (Wajib) , Surat Pendukung lain yang berhubungan dengan alasan cuti (surat perintah tugas negara/surat keterangan dokter spesialis dan lainnya) (Wajib) , SK Pemberian CLTN (Opsional) , Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (Wajib) , Kartu Pegawai (Wajib) ,
Alur Layanan
Submit Usulan
ASN mengusulkan layanan dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
Verifikasi Umpeg
Bagian Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah akan melakukan verifikasi kelengkapan usulan, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan ke ASN untuk dilakukan perbaikan.
Persetujuan Kepala Perangkat Daerah
Untuk beberapa layanan yang memerlukan persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah, maka usulan perlu dilakukan verifikasi atau persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Validasi BKSPDM
Unit BKPSDM yang membidangi sesuai layanan yang diusulkan akan melakukan validasi usulan, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan ke ASN untuk dilakukan perbaikan.
Persetujuan Kepala BKSPDM
Jika usulan lolos validasi unit terkait, selanjutnya Kepala BKPSDM akan melakukan persetujuan usulan.
Proses Usulan
Setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKPSDM , maka usulan akan diproses unit BKPSDM yang membidangi layanan tersebut.
Selesai
Jika usulan telah selesai diproses, maka ASN pengusul akan mendapatkan notifikasi hasil usulan melalui Whatsapp dan Email. Atau bisa juga dilihat pada menu Riwayat Usulan.
Tutorial
Frequently Asked Questions
-
Apa itu ASN CERDAS?
ASN CERDAS merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan ASN Kota Tangerang Selatan dalam mendapatkan pelayanan kepegawaian secara online.
-
Apa username dan password untuk login pada aplikasi ASN CERDAS?
Untuk login pada aplikasi ASN CERDAS silahkan menggunakan akun aplikasi LASIK.
-
Apa saja persyaratannya?
Persyaratan dapat dilihat pada tab menu daftar layanan atau dashboard aplikasi setelah berhasil login.
-
Berapa lama pengajuan usulan saya diproses?
Untuk melihat status proses pengajuan anda bisa dilihat pada menu inbox/ riwayat usulan.
-
Apakah dalam proses pelayanan dikenakan biaya?
Seluruh proses pelayanan tidak dikenakan biaya atau GRATIS.